STOKIST
Merupakan tempat dimana produk dapat dibeli. Stockist adalah seseorang yang telah menyetujui untuk bekerja sama dengan perusahaan dalam melayani setiap pembelian yang dilakukan oleh para distributor. Stockist berada di setiap Kabupaten, Kotamadya dan Daerah Khusus Ibukota, dengan pembagian wilayah tertentu. Stockist adalah merupakan mitra kerja perusahaan dalam melaporkan setiap transaksi penjualan, menyimpan produk dalam jumlah tertentu, dan menerima bonus dari distributor yang belum mempunyai rekening di Bank yang direkomendasikan.
Syarat menjadi Stockist maupun Sub-Stockist Baru
Untuk pembukaan Stockist dan Sub Stockist baru, harus mengajukan1. Surat Permohonan Pembukaan Stockist maupun Sub Stockist dengan mengisi formulir pengajuan yang dapat diperoleh dari Perusahaan dan kemudian di isi oleh Calon Stockist maupun Calon Sub Stockist dan kirimkan kembali ke Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari Perusahaan
2. Mempunyai jaringan 25 di bawahnya
3. Deposit awal 8 juta (di luar pembelanjaaan) dan akan di kembalikan jika stokist sdh mencapai 500 dus belanja per bulan.
4. di fax rekening tabungan 3 bulan terahir
kebijakan ini di buat agar para stokist
1. mengerti jaringan
2. mempunyai stok yg cukup utk semua jaringan
3. melayani member di luar jaringannya.
4. dana selalu siap
Stokist yg melakukan pelanggaran akan mendaptkan sangsi "pemutusan hub kerja" dgn perusahaan jika melakukan pelanggaran yg tdk sesuai ketentuan kantor pusat.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Stockist di beberapa daerah di seluruh indonesia, silahkan anda klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar